Di Indonesia khsusunya Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas membuat kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan sampah yang ada, berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah. Selain itu juga, Negara Singapura juga memberlakukan berbagai kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah seperti pembakaran sampah dan pengelolaan sampah makanan. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengelolaan sampah di Negara Indonesia dan Negara Singapura. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum empiris melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengelolaan sampah di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyumas dengan Negara Singapura sama-sama berjalan dengan baik dan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Kesimpulan yang ada dalam penelitian ini adalah berbagai program dan kebijakan telah diterapkan di Indonesia khsusnya Kabupaten Banyumas dan Negara Singapura sama-sama telah dilaksanakan dengan baik dan pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di dua negara ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024