Pihak Intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement Rechtvordering yang menjelaskan bahwa pihak yang mempunyai kepentingan bisa bergabung dalam perkara, namun ternyata sering terjadi masih ada pihak ketiga yang tidak ditarik masuk kedalam perkara Perdata sehingga pihak ketiga ini kehilangan hak-haknya. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak dan pihak intervensi karena tidak bergabung dalam perkara perdata serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga (intervensi). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum bagi para pihak atas tidak bergabungnya pihak ketiga (intervensi) dalam perkara perdata adalah ganti rugi dan para pihak dapat digugat kembali oleh pihak Intervensi. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas tidak turut sertanya dalam perkara perdata berupa: perlindungan hukum hukum secara preventif dan refresif. Kata Kunci: Gugatan, Intervensi, Akibat Hukum
Copyrights © 2024