Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 7, No 1 (2024): Juni 2024

TINJAUAN YURIDIS BATAS USIA CAKAP DALAM HUKUM PIDANA MENURUT KUHPIDANA DAN HUKUM POSITIF LAINNYA DI INDONESIA

Sahbudi, Sahbudi (Unknown)
Lubis, Malik Ahmad (Unknown)
Purba, Nelvitia (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2024

Abstract

Seorang anak yang dianggap belum dewasa atau belum memenuhi kriteria batas usia yang sah, kemudian melakukan suatu perbuatan seperti mencuri, melakukan penganiayaan, dan sebagainya dipandang sebagai suatu pelanggaran hukum dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana. Tidak adanya keseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan mana yang sebaiknya digunakan. Terlepas dari itu, penentuan batas usia minimal anak dapat melakukan perbuatan hukum harus memiliki kepastian dan jaminan hukum agar setiap perbuatan yang dilakukannya sah di mata hukum. Permasalahan yang dibahas adalah: Bagaimana pengaturan batas usia cakap hukum dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan bagaimana perbandingan batas usia cakap hukum dalam hukum pidana di Indonesia?

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...