Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan akuntansi aset tetap dengan standar yang berlaku, yang diterapkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai. Akuntansi aset tetap yang dimaksud meliputi pengakuan, pengukuran, pengeluaran setelah perolehan, pengungkapan, penghentian dan pelepasan, serta penghapusan aset tetap. Standar yang berlaku yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 07 tentang akuntansi aset tetap, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomot 71 tahun 2010.Teknik pengumpulan data yang digunakan Dokumentasi yang didukung dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan Teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai belum sepenuhnya dijalankan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Adapun perlakuan akuntansi aset tetap yang telah dijalankan yaitu pengukuran, pengeluaran setelah perolehan, penghentian dan pelepasan, serta penghapusan. Pada perlakuan akuntansi aset tetap yang sesuai dengan standar yang berlaku yang belum dijalankan yaitu pengakuan aset tetap berupa konstruksi dalam pengerjaan, dan pengungkapan informasi aset tetap belum lengkap, penghentian dan pelepasan serta penghapusan aset tetap informasi aset tetap belum lengkap dalam CALK. Dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai belum mencantumkan masa manfaat aset, dan pengelompokkan aset tetap.Kata kunci: Perlakuan Akuntansi, Aset Tetap, Laporan Keuangan
Copyrights © 2024