Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis kewenangan penyidikan disektor jasa keuagan. Jenis penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). metode analisis untuk jenis penelitian hukum normatif berupa metode preskriptif. Adapun kesimpulan dalam penulisan ini yaitu Terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 59/PUU-XXI/2023 terkait penyidikan di sektor jasa keuangan, pada dasarnya merubah kewenangan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang menekankan pada pemulihan keadaan pihak yang dirugikan, yaitu melalui mekanisme penyelesaian tindak pidana pada tahap penyelidikan, Prinsip Una Via, dan Perintah Pengembalian Keuantungan Tidak Sah. Hal tersebut, yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Penyidik Kepolisian dan Penyidik OJK
Copyrights © 2023