Perusahaan patungan atau joint venture adalah salah satu jenis kerja sama yang saat ini sering dilakukan oleh perusahaan. Istilah ini cukup marak dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan kemunculan startup yang semakin banyak dan juga luas ruang lingkupnya. Perjanjian yang menjadi landasan pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) adalah joint venture agreement dan anggaran dasar. Joint venture agreement atau perjanjian usaha patungan merupakan perjanjian antara calon pemegang saham suatu perusahaan joint venture yang tunduk pada hukum perjanjian (law of contract). Perusahaan patungan tidak hanya terbatas pada upaya gabungan perusahaan kecil, ada pula joint venture yang anggotanya merupakan perusahaan berskala besar bahkan dari luar negeri, dan dalam pembentukannya dilakukan kontrak berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam konteks skala internasional maka dibutuhkan kontrak internasional yang merupakan suatu kontrak yang didalamnya ada atau terdapat unsur asing. Hal yang khas dari kontrak internasional adalah munculnya elemen pokok yaitu unsur kebebasan para pihak untuk melakukan pilihan hukum. Pilihan hukum terhadap suatu hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti badan peradilan negara tersebut secara otomatis yang berwenang menyelesaikan sengketanya melainkan implikasi pilihan hukum terhadap penyelesaian sengketa perusahaan patungan internasional adalah dengan adanya pilihan tersebut, dapat diketahui lembaga dan hukum mana yang digunakan dan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul dari suatu kontrak bisnis internasional untuk memberikan kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024