Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Responsivitas, Efektifitas dan efesiensi, Keadilan, Akuntabilitas dan Transparansi yang diberikan penyelenggara pelayanan publik di Kantor Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik di Kantor Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo sudah berjalan dengan baik namun belum optimal. Dari ke 5 subfokus yang telah diteliti yakni; 1) Prinsip Responsivitas, 2) Prinsip Efektifitas dan Efesiensi, 3) Prinsip Keadilan, 4) Prinsip Akuntabilitas, 5) Pinsip Transparansi, masih terdapat dua sub fokus yang belum optimal, yakni; 1) Prinsip Efektifitas dan efesiensi, hal ini dibuktikan masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya yaitu seperti aparat Kecamatan yang masih kurang disiplin waktu untuk datang ke Kantor. Sehingga ketika ada masyarakat yang ingin melakukakan pelayanan, harus menunggu aparatur tersebut. 2) Prinsip Transparansi, hal ini dibuktikan oleh sebagian masyarakat yang kurang merespon informasi dari aparatur tersebut, masyarakat merasa kurang puas dengan papan pengumaman yang ada karena beberapa alasan yaitu kurangnya informasi yang jelas mengakibatkan rendahnya partisipasi warga dalam kegiatan desa dan sering kali informasi yang disampaikan tidak lengkap atau terlambat, hal ini menunjukkan bahwa penerapan transparansi belum sepenuhnya optimal diterapkan.
Copyrights © 2024