Penelitian ini membahas harmonisasi pengaturan konten digital dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024 dengan perspektif hukum hak asasi manusia (HAM). UU ITE sering kali menimbulkan ambiguitas dan antinomi hukum, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan konten digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjembatani konflik tersebut dengan pendekatan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM. Melalui analisis yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi bagaimana UU ITE 2024 dapat diinterpretasikan dan diterapkan secara seimbang untuk melindungi hak kebebasan berekspresi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi konten digital dengan perspektif HAM memerlukan penyesuaian pada beberapa ketentuan UU ITE, sehingga pengaturan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif tetapi juga adil dan proporsional. Penelitian ini memberikan rekomendasi konkret untuk kebijakan dan praktik yang lebih baik dalam mengelola konten digital di Indonesia.
Copyrights © 2024