Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh dari merger perbankan Syariah adalah salah satu dari solusi perekonomian bangsa, hal itu dikarenakan kegiatan perekonomian yang merupakan tulang punggung penggerak pada stabilitas nasional, kemudian saat ini harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomian yang berbasis syariah. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti, peraturan perundang undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat para sarjana. Strategi dari merger bank syariah adalah merupakan aksi korporasi yakni merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan terbuka. Literasi keuangan syariah yang masih sangat rendah, yaitu sebesar 8,93%, jauh tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 38,03%. Ekonomi Syariah dari Centre of Islamic Banking, Economics, and Finance (CIBEF) yakni Fauziah Rizki Yuniarti menyebut bahwa merger yang tengah berjalan tidak akan berdampak negatif bagi pelaku industri keuangan atau perbankan syariah lain. Pertumbuhan atau Diversifikasi yakni suatu perusahaan bisa melakukan merger atau akuisisi apabila ingin bertumbuh lebih pesat, baik meliputi ukuran, pasar saham, ataupun diversifikasi usaha. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia, menjadikan terwujudnya penggabungan merger tiga perbankan syariah yang sudah ada, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) serta Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS).
Copyrights © 2024