Penelitian ini membahas perubahan ketentuan pidana ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk perubahan dalam sanksi pidana terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Artikel ini menganalisis tentang perubahan yang terjadi mengenai ketentuan pidana dalam bidang ketenagakerjaan antara undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan undang-undang yang mengubahnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu terdapat 6 pasal yang diubah, 7 pasal yang dihapus dan 3 pasal yang ditambahkan. Namun, apabila dilakukan telaah dari segi karakteristik pidana, tidak ada perubahan yang signifikan terhadapnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap memakai pola pemidanaan yang sama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Copyrights © 2024