Jurnal Jatiswara
Vol. 39 No. 2 (2024): Jatiswara

Perubahan Ketentuan Pidana Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Santoso, Sugeng (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini membahas perubahan ketentuan pidana ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk perubahan dalam sanksi pidana terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Artikel ini menganalisis tentang perubahan yang terjadi mengenai ketentuan pidana dalam bidang ketenagakerjaan antara undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan undang-undang yang mengubahnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu terdapat 6 pasal yang diubah, 7 pasal yang dihapus dan 3 pasal yang ditambahkan. Namun, apabila dilakukan telaah dari segi karakteristik pidana, tidak ada perubahan yang signifikan terhadapnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap memakai pola pemidanaan yang sama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...