Abstrak Reformasi pertanahan telah menjadi isu utama di Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945. Reformasi pertanahan merupakan salah satu reformasi yang bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan dalam kepemilikan tanah, memperbaiki tata guna tanah dan memastikan pemerataan distribusi tanah. Secara umum, reformasi agraria bertujuan untuk mengatasi kepemilikan tanah secara adil dan merata untuk memaksimalkan kesejahteraan rakyat, terutama petani. Reforma agraria merupakan program pemerintah yang mencakup antara lain larangan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian di atas batas maksimum, larangan pemilikan dan pemindahtanganan tanah pertanian, redistribusi tanah pertanian dan tanah cadangan, tanah bekas guntai dan tanah negara lainnya di atas batas maksimum, pengaturan ganti rugi dan pembelian tanah pertanian yang digadaikan, revisi perjanjian pembagian tanah, dan redistribusi tanah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024