Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hillir didirikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Indragiri Hillir. Berdasarkan keputusan Inspektur Jenderal BPN tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hillir diberi wewenang untuk menandatangani peta, akta survei, akta jual beli, dan pendaftaran tanah. Di Kabupaten Indragiri Hilir, Kantor Pertanahan sering menemui kendala dalam melakukan pendaftaran tanah, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran akta tanah, sehingga masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta tanah, padahal akta tanah dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Copyrights © 2024