Sistem pemilihan umum adalah sebagai mekanisme bagaimana pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan sebagai pengakuan terhadap kedaulatan rakyat. Dalam konteks pemilihan umum anggota legislatif dikenal ada 3 macam sistem pemilihan umum yakni sistem distrik yang merupakan sistem yang berdasar kepada daerah pilihan, yang mana setiap daerah pemilihan mempunyai jatah 1 kursi dan calon yang berhak menduduki kursi tersebut adalah yang mendapatkan suara terbanyak. Selanjutnya sistem proporsional adalah sistem pemilihan umum dengan setiap daerah pemilihan mendapatkan jatah anggota legislatif sesuai dengan jumlah penduduknya secara berimbang. Di sini calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan tidak hanya satu calon. Dan yang terakhir adalah sistem campuran yang merupakan perpaduan antara sistem distrik dan sistem proporsional. Di Indonesia sejak pemilihan umum pertama yakni pada tahun 1955 sampai saat ini menggunakan sistem proporsional. Karena sistem proporsional ini adalah sistem yang paling cocok dengan keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk. Dalam sejarahnya Indonesia pernah menggunakan sistem pemilihan umum sistem proporsional tertutup maupun terbuka, yang kedua-duanya mempunyai sisi positif maupun negatif.
Copyrights © 2024