SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2024): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA: PERBANDINGAN ANTARA SISTEM PEMILIHAN UMUM PROPORSIONAL TERBUKA DAN SISTEM PEMILIHAN UMUM PROPORSIONAL TERTUTUP

Luliana, Kadek Agus Yudi (Unknown)
Asita Dewi, Kadek Wiwin (Unknown)
Dila Widiantari, Komang Salsa (Unknown)
Githa Kayla PR, Putu Amanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2024

Abstract

Sistem pemilihan umum adalah sebagai mekanisme bagaimana pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan sebagai pengakuan terhadap kedaulatan rakyat. Dalam konteks pemilihan umum anggota legislatif dikenal ada 3 macam sistem pemilihan umum yakni sistem distrik yang merupakan sistem yang berdasar kepada daerah pilihan, yang mana setiap daerah pemilihan mempunyai jatah 1 kursi dan calon yang berhak menduduki kursi tersebut adalah yang mendapatkan suara terbanyak. Selanjutnya sistem proporsional adalah sistem pemilihan umum dengan setiap daerah pemilihan mendapatkan jatah anggota legislatif sesuai dengan jumlah penduduknya secara berimbang. Di sini calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan tidak hanya satu calon. Dan yang terakhir adalah sistem campuran yang merupakan perpaduan antara sistem distrik dan sistem proporsional. Di Indonesia sejak pemilihan umum pertama yakni pada tahun 1955 sampai saat ini menggunakan sistem proporsional. Karena sistem proporsional ini adalah sistem yang paling cocok dengan keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk. Dalam sejarahnya Indonesia pernah menggunakan sistem pemilihan umum sistem proporsional tertutup maupun terbuka, yang kedua-duanya mempunyai sisi positif maupun negatif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

setara

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan ...