Abstract Pada awal pertengahan bulan Maret 2020, hampir seluruh dunia menghadapi pandemi Covid-19. Dampak pandemi ini terhadap ekonomi global diperkirakan akan menyebabkan perlambatan, yang mengakibatkan perekonomian Indonesia juga mengalami penurunan. Dasar hukum untuk restrukturisasi pembiayaan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tanggal 8 Februari 2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 mengenai Restrukturisasi Pembiayaan untuk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dalam pasal 1 ayat 7, disebutkan bahwa Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan oleh bank untuk membantu nasabah menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi KPR adalah program dari bank yang bertujuan untuk membantu para debitur dengan meringankan cicilan. Beberapa nasabah mengalami kesulitan membayar angsuran sehingga sering kali terjadi kredit macet. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research dengan hasil bahwa Pembiayaan KPR merupakan salah satu produk yang memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah impian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023