Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlakuan akuntansi terhadap aset bersejarah sesuai dengan PSAP Nomor 07 di Museum Daerah Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan aset bersejarah dilakukan berdasarkan harga perolehan; jika diperoleh melalui hibah atau sitaan, aset tersebut dicatat dengan nilai wajar saat itu atau dengan angka nol. Pengakuan aset bersejarah dilakukan jika aset tersebut memiliki bukti sejarah yang diakui publik, dengan masa manfaat minimal 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya. Penilaian aset bersejarah didasarkan pada biaya perolehan dan dilakukan revaluasi agar mencerminkan nilai wajar saat ini. Namun, pengungkapan aset bersejarah tidak ada dalam Laporan Keuangan maupun Catatan atas Laporan Keuangan. Peneliti menyimpulkan bahwa pencatatan, pengakuan, penilaian, dan pengukuran terhadap aset bersejarah di Museum Daerah NTT sudah sesuai dengan PSAP Nomor 07 tahun 2010, namun pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan belum dilakukan. Oleh karena itu, pihak museum disarankan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penyajian laporan keuangan terhadap aset bersejarah.
Copyrights © 2024