Saat ini Waropen sedang berkembang menjadi suatu kabupaten baru setelah dimekarkan dari kabupaten induk pada tahun 2003. Untuk itu akan diperlukan pedoman untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Waropen seperti misalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berperan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang merupakan wadah bagi setiap aktivitas pembangunan di daerah. Selain itu akan diperlukan juga suatu badan yang mengawasi pelaksanaan pedoman tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melaksanakan pendampingan pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) yang belum ada di Kabupaten Waropen. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan metode sosialisasi tentang manfaat penting RTRW dan RDTR sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang dan peran badan FPR. Kegiatan sosialisasi terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: (1) observasi daerah tujuan; (2) melakukan komunikasi dengan BAPPEDA Kabupaten Waropen mengenai masalah sosial yang sudah ditentukan; dan (3) sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Hasil dari pelaksanaan pengabdian yang telah dilakukan adalah bertambahnya wawasan peserta sosialisasi, khususnya pada pemahaman tentang pentingnya peran RTRW dan RDTR serta peran badan FPR yang dapat membantu pihak pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan penataan ruang di Kabupaten Waropen. Pada kesempatan sosialisasi tersebut juga dilayani konsultasi terhadap permasalahan tata ruang yang terjadi di Kabupaten Waropen. Kegiatan pengabdian ini berjalan dengan baik dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta perwakilan masyarakat dan diharapkan setelah itu akan segera terbentuk FPR di Kabupaten Waropen.
Copyrights © 2024