Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten hadir sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah yang berada di daerah. Berdasarkan hasil laporan provinsi banten, laporan masuk yang di terima oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten pada periode 3 tahun terakhir 2020 hingga 2021 Kabupaten serang selalu menjadi pemerintah daerah yang paling banyak di laporan oleh masyarakat. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana kewenangan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam Pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia ? Apa saja faktor-faktor kendala yang di hadapi Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dalam melaksanakan Pengawasan terkait pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Serang? Teori yang digunakan ialah teori kewenangan dan teori pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini adalah Ombudsman perwakilan Provinsi Banten telah menjalankan kewenangannya dalam melakukan pengawasan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dalam menjalankan pengawasannya kabupaten serang masuk sebagai pemerintahan daerah paling banyak di laporkan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten telah melaksanakan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama, serta telah melakukan pengawasan dalam proses penyelesaian laporan yang masuk. Faktor penghambatnya yaitu Tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat kabupaten serang terhadap perbaikan pelayanan publik masih rendah, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya anggaran dana, dan kurangnya program latihan guna penguatan keasistenan. Saran dari penelitian ini adalah Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten ini dapat memasifkan sosialisasi kepada masyarakat maupun lembaga pemerintahan daerah kabupaten serang.
Copyrights © 2024