Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia juga dikenal oleh masyarakat jawa dengan istilah harta gono-gini. Harta tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak tanpa memandang siapa yang bekerja atau tidak bekerja dalam rumah tangganya. Dalam berkeluarga seringkali terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan oleh berbagai macam penyebab sehingga terjadi putusnya perkawinan. Setelah terjadi putusnya perkawinan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu pembagian harta yang merupakan hak dari masing-masing pasangan. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pembagian harta tersebut dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang mana yang menadai rujukannya adalah literature-literatur yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia berupa undang – undang yang diterapkan di Negara-negara tersebut. Adapun hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun berbeda dengan Malaysia yang mana pembagian harta bersama menilai siapa yang lebih berperan mendapatkan harta tersebut, dia yang akan mendapatkan lebih banyak harta bersamanya.
Copyrights © 2024