Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut dapat berupa pelayanan untuk membantu membayarkan atau memvalidasi pembayaran pajak terutang para pihak. Sedangkan, tanggung jawab Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya adalah melakukan penandatanganan akta peralihan hak pemilikan atas tanah oleh Notaris/PPAT setelah benar-benar para pihak membayar pajak terutangnya dan memverifikasi terlebih dahulu agar Notaris/PPAT benar-benar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Copyrights © 2024