Penalisasi yang merupakan suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana dimana umumnya penalisasi ini berkaitan erat dengan kriminalisasi, bahwa ketika kebijakan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu dikategorikan sebagai perbuatan terlarang atau tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun harus mempertimbangkan berpagi aspek seperti Kemanfaatan, Keadilan dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya menyelamatkan jiwa manusia dimana memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif dan satu satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana itu sendiri.
Copyrights © 2024