Penerapan Peraturan Perunndang Undangan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang Undang tersubut, perdangan produk pangan di kalangan masayarakat haruslah mendaptkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggungjawab seperti kebanyakan ppara pedagang yang masih menjalakan prkatik jual beli dengan melihat keuntungan saja dan tanpa memikirkan hak dari konsumen, dalam hal tersebut maka diperlukan pula campur tangan tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) terhadap prlindungan konsumen guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana perbelanjaan konsumen.
Copyrights © 2024