DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 1 (2015)

MASALAH TIDAK ADANYA TENGGANG WAKTU PEMBERIAN AKTA KELAHIRAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013

Thomas Iwan Kadang (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2016

Abstract

AbstrakUntuk mendapatkan akta kelahiran bagi golongan pribumi, dimana untuk memperoleh akta kelahiran umum masa pelaporan 60 hari  (2 bulan) harus disampaikan pada kantor catatan sipil manakala dalam pelaporan tersebut, sehingga yang tadinya terlambat dalam pelaporannya dilaksanakan melalui sidang Pengadilan Negeri. Setelah adanya SK Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Oktober 2012 Nomor. 474 – 785, terdapat lagi suatu cara untuk mendapatkan akta kelahiran dengan istilah akta kelahiran istimewa yaitu akta kelahiran yang diperoleh setelah lewat batas waktu pelaporannya peristiwa kelahiran tersebut.Kegunaan dari pada akta kelahiran sangat besar sekali baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggaraan pemerintahan. Berguna bagi masyarakat karena akta kelahiran akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah yang ada hubungannya dengan akta kelahiran. Berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan karena secara tidak langsung pihak yang memiliki akta kelahiran telah melaksanakan sebagian dari ketentuan hukum yang ada dinegara kita.

Copyrights © 2015