ABSTRAKPenerapan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana No. 15/Pid.B/1999/PN.Smda sudah tepat, akan tetapi mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terlepas dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan pidana penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan secara berturut – turut. Sehubungan dengan perkara pidana tersebut yang terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan, penulis berpendapat hukuman tersebut sangat ringan. Sehubungan dengan permasalahan klasifikasi perbuatan pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP adalah merupakan perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan. Adapun akibat hukumnya terhadap pelaku perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP adalah pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun. Sedangkan dalam putusan perkara pidana No. 15/Pid.B/1999/PN.Smda sebagaimana telah diuraikan di atas, terhadap pelaku perbuatan pidana penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan secara berturut – turut termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana dengan pemberatan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Oleh karena perbuatan tersebut termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan, seharusnya perbuatan tersebut diputus dengan hukuman yang cukup berat.
Copyrights © 2015