Dalam kegiatan perdagangan di Indonesia penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produknya melalui terbitnya sertifikasi halal untuk produk mereka. Sertifikasi halal di sini berperan sangat penting dalam memastikan kehalalan produk karena sertifikasi Halal merupakan adalah legalitas atau izin beredarnya sebuah produk yang sudah diakui kehalalannya dengan pembuktian berupa sertifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kepercayaan konsumen akan produk yang di perdagangkan oleh pelaku usaha dan mengetahui mengenai faktor yang dapat menghambat pelaku usaha dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal serta bentuk solusi dalam mengatasi faktor – faktor yang menghambat dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal guna menjaga kepercayaan konsumen. Dalam penelitian penulis melakukan wawancara dengan lima Pelaku usaha guna mengetahui apakah kelima pelaku usaha telah memiliki bentuk kesadaran dan telah melakukan permohonan sertifikasi halal yang dimana sertifikasi halal digunakkan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Copyrights © 2024