Bentuk jaminan fidusia mewujud sebagai hak atas properti, yang dapat berupa barang bergerak yang konkret maupun yang tidak terlihat. Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan mengenai pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa adanya sepengetahuan dan sepersetujuan dari kreditur secara tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk upaya perlindungan hukum terhadap kreditur yang dirugikan serta akibat hukum yang diapat oleh para pelaku debitur dimana telah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia dengam menganalisis Undang – Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Hasil penelitian mendapati bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 27 yang dimana kreditur memiliki hak kedahuluan, bentuk akibat hukum bagi debitur dapat dilakukan penuntutan atas wanprestasi dan penggelapan yang dimana termasuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan sanksi tindak pidana pada Pasal 36 UUJF sebagaimana dimaksud pasa Pasal 23 ayat (2) UUJF mengenai larangan bagi debitur dalam melakukan bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia.
Copyrights © 2024