Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami somasi dapat sebagai upaya hukum bagi developer dalam pembatalan pemesanan properti dan mengatahui serta memahami upaya hukum developer untuk meneyelesaikan pembatalan pemesanan properti di Kabupaten Badung. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sumber data primernya didapat dari hasil wawancara dengan responden dan informan, sedangkan sumber data sekunder menggunakan perundang-undangan literatur, jurnal dan internet. Teknik pengunmpulan data memakai studi dokumen dan pengolahan datanya dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitiannya yakni somasi dapat dijadikan sebagai upaya hukum oleh developer kepada konsumen dalam pembatalannya memesan properti. Sedangkan Upaya hukum yang dapat di tempuh pihak developer atau penjual properti untuk menyelesaikan pembatalan pemesanan properti adalah dengan cara memberikan peringatan dalam bentuk somasi secara resmi dari perusahaan dan dalam memberikan somasi kedua tersebut dilakukan tindakan negosiasi antara developer dengan pemesan untuk mencegah terjadinya pembatalan perjanjian pemesanan. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh developer yaitu memberikan penawaran solusi yang terbaik untuk kepentingan developer dan kepentingan calon pembeli.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024