Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pembajakan dan penyiaran langsung karya cipta film di bioskop tanpa izin pemegang hak cipta, serta mengevaluasi perlindungan hukum terhadap karya cipta tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis deskriptif terhadap bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan dan penyiaran langsung film di bioskop dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kelemahan dalam penegakan hukum. Tindakan ini berdampak pada kerugian materiil dan immateriil bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Perlindungan hukum terhadap karya sinematografi dilakukan melalui langkah preventif dan represif. Namun, jika terjadi sengketa antara pencipta dan pembajak, diperlukan upaya penyelesaian sengketa yang efektif untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta karya sinematografi. Penelitian ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan penyadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi perlindungan hak cipta di Indonesia.
Copyrights © 2024