Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan perpajakan terhadap perusahaan rintisan (startups) di Indonesia, terutama dalam hal pertumbuhan dan keberlangsungan usaha. Perusahaan rintisan seringkali menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang dapat mempengaruhi performa keuangan dan daya saing mereka. Penelitian ini menggunakan metode campuran dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan startup yang sudah terdaftar serta perbandingan tarif pajak sebelum dan sesudah implementasi kebijakan perpajakan baru. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik dan manajer keuangan startup untuk mendapatkan perspektif mendalam mengenai bagaimana kebijakan perpajakan mempengaruhi operasional perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan insentif perpajakan, seperti keringanan pajak penghasilan bagi startup dengan pendapatan di bawah batas tertentu, telah membantu beberapa perusahaan rintisan untuk bertahan dan berkembang. Namun, hambatan administrasi perpajakan serta kurangnya pemahaman mengenai regulasi pajak masih menjadi tantangan utama bagi banyak perusahaan rintisan. Penelitian ini juga menemukan bahwa sektor tertentu, seperti teknologi finansial (fintech) dan e-commerce, lebih banyak mendapatkan manfaat dari insentif pajak dibandingkan sektor lain. Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk meningkatkan upaya dalam menyederhanakan regulasi perpajakan serta memberikan edukasi yang lebih intensif kepada startup, guna meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung ekosistem startup yang lebih sehat di Indonesia.
Copyrights © 2024