Penelitian ini mengkaji perkembangan media sosial di Indonesia dari perspektif hukum konstitusi. Demokrasi Pancasila yang dijunjung oleh Indonesia menekankan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan, yang seharusnya tercermin dalam interaksi di media sosial. Penelitian ini menyoroti pentingnya etika dalam komunikasi di media sosial sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang mengarahkan penggunaan media sosial ke arah yang lebih positif, sehingga media sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan dampak negatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan sumber-sumber pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan serta literatur terkait.
Copyrights © 2024