ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaiamana penanganan pemutusan hubungan kerja dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penanganan pemutusan hubungan kerja.Penangan yang dilakukan oleh pihak Disnaker dalam kasus pemutusan hubungan kerja adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha dengan pekerja dan mencoba menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan, apabila tidak ditemukannya titik temu maka kasus akan diserahkan kepada bidang PHI dan mediator memiliki hak penuh dalam penyelesaian dari kasus tersebut.Dalam proses penyelesaiannya, pihak Disnaker masih mengalami kendala-kendala seperti sulitnya mendatangkan pengusaha untuk hadir dalam pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Mediator, Hal itu bisa membuat proses berlangsung lebih lama walaupun ada jangka waktu penyelesaian. Kemudian perselisihan yang diajukan oleh pekerja melalui Serikat Pekerja Nasional, tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari pekerja, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan karena tertib administrasi tidak dipenuhi. Kata kunci :PHK, Serikat Pekerja Nasional, dan PHI.
Copyrights © 2015