Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral, yang berperan sebagai mediator untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara damai tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Dengan adanya sosialisasi mediasi di desa pulau birandang dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang mediasi sengketa. Penyuluhan mediasi sengketa di desa Pulau birandang yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama program Kukerta MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau. Melihat kondisi banyak masyarakat desa yang belum mengetahui pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa. Dewan Sengketa indonesia (DSI) serta bersamaan dengan program kerja Mahasiswa Kukerta MBKM Fakultas Hukum universitas Riau mengadakan sosialisasi mediasi di desa pulau birandang. Kegiatan ini juga dilakukan atas izin Pemerintahan desa serta Dosen Pembimbing lapangan Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Desa Pulau Birandang
Copyrights © 2024