Pemerintah telah mengundangkan peraturan terbaru terkait dengan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kehadiran regulasi yang mulai berlaku 1 Januari 2024 ini dilatar belakangi oleh beberapa alasan, antara lain memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak, sehingga diharapkan terwujud proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di SMK Yadika 13 Tambun. Metode yang digunaan adalah dengan persentasi materi, tanya jawab dan diskusi mengenai peraturan terkait PPh 21 dengan seluruh peserta. Setelah pelaksaan ini berakhir, siswa jurusan akuntansi yang mengikuti pelaksanaan pelatihan ini mendapatkan tambahan pengetahuan terbaru terkait pajak penghasilan, dan para siswa bisa menghitung pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Progresif & TER sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah.
Copyrights © 2024