Naskah ini memiliki tujuan untuk menggambarkan kegiatan yang telah dilakukan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad terkait dengan penguatan literasi digital UU No. 19 Tahun 2016 (juncto UU No. 1 Tahun 2024) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Desa Hegarmanah, Kabupaten Sumedang. Informasi, transaksi elektronik, dan dunia maya merupakan elemen yang saling berhubungan secara rumit di ranah digital. Ruang siber, sebagai domain yang memiliki banyak sisi, tidak hanya mencakup dampak logis tetapi juga dampak fisik dan kognitif, yang memungkinkan terjadinya operasi siber yang kompleks. Metode kegiatan yang digunakan adalah pemaparan atau sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab. Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan literasi ini berlangsung lancar dan peserta memberikan respons positif selama materi diberikan. Dari respons yang diberikan, tampak adanya kebutuhan di lapangan dari para pelajar tentang materi yang diberikan yaitu literasi digital UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024