Zakat saat ini diperlakukan dalam sistem perpajakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak di Indonesia. Aspek pajak pembayar dan penerima zakat telah diatur khusus dalam peraturan pemerintah dimana pengaturan di Indonesia. Hal ini tersaji secara detail dalam aturan PP 60 tahun 2010 dan PP 18 Tahun 2009. Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan isu krusial yang berdampak pada kepentingan publik dalam perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis zakat sebagai mekanisme pengurang pajak dengan mendeskripsikan praktik pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan mengetahui serta solusi dalam pelaksanaan pemungutan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak agar bisa menjadi benchmark bagi LAZ dan BAZNAS lainnya untuk meningkatkan kinerjanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini memberikan gambaran tentang wajib pajak orang pribadi dapat meminimalkan pembayaran pajak dengan mengklaim zakat yang telah dibayarkan sebagai potongan pajak yang dikurangkan dari jumlah total pajak penghasilan. Agar zakat bisa mengurangi penghasilan bruto, diperlukan bukti setoran dari BAZ atau LAZ sesuai Peraturan PER-6/PJ/2011. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Peduli Umat KBB meningkatkan kinerja pengumpulan ZIS DSKL sebesar 753,7% dan pendistribusian serta pendayagunaannya sebesar 681,8% pada 2021-2022, didukung oleh promosi media sosial dan kontribusi relawan. Bukti setoran zakat sudah menjadi prosedur di LAZ, namun masih ada kesenjangan pemahaman dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang memerlukan sosialisasi lebih intensif. Penelitian ini menyediakan informasi bagi masyarakat tentang manfaat zakat dalam mengurangi pajak penghasilan dan menjadi salah satu solusi dalam memperkuat ekonomi umat.
Copyrights © 2024