Pasar induk induk merupakan sebuah tempat atau fasilitas yang digunakan untuk perdagangan grosir atau dalam jumlah besar maupun ecer dalam jumlah kecil. Dalam pengelolaannya, pasar induk umumnya diatur dan dikelola oleh pemerintah atau badan pengelola pasar.. Hasil penelitian ini menunjukkan kualitas pelayanan publik dibidang perdagangan pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupuaten Hulu Sungai Utara masih kurang baik karena: Pertama, waktu tunggu pelayanan di Bidang Perdagangan baik sesuai dengan SOP. Kedua, waktu proses pelayanan kurang baik. Ketiga, bebas dari kesalahan kurang baik. Keempat, indikator kemampuan petugas kurang baik. Kelima, menciptakan komunikasi cukup baik karena. Keenam, sikap memahami pelanggan cukup baik. Ketujuh, respon petugas terhadap keluhan pelanggan cukup baik. Kedelapan, petugas melakukan pelayanan dengan cepat masih kurang. Kesembilan, indikator berkaitan dengan lokasi kurang baik. Kesepuluh, sarana komunikasi pelayanan cukup baik. Kesebelas, fasilitas dalam pelayanan kurang baik. Keduabelas, alat perlengkapan dalam pelayanan cukup baik. Faktor penghambat yaitu waktu proses pelayanan yang lambat, kurangnya sumber daya manusia, ruang pelayanan yang sempit, fasilitas yang kurang memadai dan kurangnya kesadaran para pedagang dan pengunjung pasar. Faktor pendukung yaitu waktu tunggu antri pada pelayanan cepat, keramahan pegawai dalam melayani dan sarana komunikasi yang memadai. Disarankan kepada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM agar lebih memperhatikan petugas di lingkungan pasar induk Amuntai. Untuk pedagang hendaknya agar lebih memahami dan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2024