Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan; Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ Menkes /PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat. Tercapainya suatu kondisi kabupaten/kota untuk hidup bersih, nyaman, aman dan sehat, tempat bekerja, terlaksananya berbagai program program Kesehatan dan program sektor lainnya, meningkatkan sarana produktifitas dan perekonomian masyarakat. Penilaian dan penghargaan “SWASTI SABA” setiap 2 tahun sekali, diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Diklasifikasikan menjadi 3 katagori: Penghargaan PADAPA, Penghargaan WIWERDA, Penghargaan WISTARA, Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori George C Edward III dalam kendala besar keberhasilan implementasi, kemudian diharapkan ada gambaran mendalam tentang “Implementasi Kabupaten Kota Sehat fokus pada usulan untuk mendapatkan pencapaian Penghargaan Swasti Saba di Provinsi Kalimantan Selatan” Lima Kabupaten Kota terbaik antara lain : Banjarbaru, Tabalong, Kab Banjar, Tapin dan Kab HSS kemudian hanya Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tabalong yang bisa diusulkan ke Pusat untuk mendapatkan penghargaan. Syarat pengusulan mendapatkan penghargaan sebuah Kabupaten Kota Sehat, Wajib bebas ODF (buang air besar sembarangan) minimal 80% penduduk, termasuk 9 tatanan minimal rata rata 70% (tatanan Kehidupan masyarakat sehat mandiri, Pemukiman dan Fasilitas Umum, Satuan Pendidikan, Pasar, Perkantoran dan Perindustrian, Parawisata, Transportasi dan tertib lalu lintas, Perlindungan Soaial, dan tatanan penanggulangan bencana) Komitmen bersama Pemerintah Daerah, TIM Pembina Kabupaten Instansi terkait, Forum Kabupaten Kota Sehat termasuk TIM Koordinasi Kecamatan dan Pokja Desa Kelurahan dalam menciptakan pelaksanan Kabupaten Kota Sehat sangat diperlukan
Copyrights © 2024