Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum. Perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negara merupakan suatu kewajiban bagi negara sebagai konsekuensi logis dari penetapannya sebagai negara hukum dan seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bantuan Hukum bukanlah suatu jaminan dalam tewujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin karena penerapan pemberian bantuan hukum dalam tatanan praktik di masyarakat masih menuai beberapa persoalan yang menghambat terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Pertama, kerangka hukum normatif yang tidak bekerja. Kedua, kurangnya kesadaran hukum mengenai bantuan hukum. Ketiga, akses menuju peradilan yang bersifat formalitas. Keempat, diskriminasi dan prosedur yang rumit dalam pendanaan bantuan hukum. Kelima, beluma danya pengawasan dalam penerapan pemberian bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum; Pemeriksaan; Perkara Pidana.
Copyrights © 2024