Tujuan penelitian ini mengetahui tata cara pelaksanaan ritual pra nikah di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap ritual pra nikah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan maka penulis mendapatkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan ritual pra nikah di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari puasa, wakaf, ziarah kubur dan genduren. Tidak ada dalil mengenai semua ritual yang dilakukan masyarakat Desa Air Meles Atas sebelum nikah. Namun ada yang tetap boleh dilakukan dan ada juga yang tidak boleh. Ritual yang tetap boleh dilakukan seperti puasa, wakaf dan ziarah kubur. Karena puasa dan ziarah kubur merupakan tradisi yang baik, sedangkan wakaf untuk kemaslahatan orang banyak. Adapun ritual yang tidak boleh dilakukan adalah ritual genduren. Karena di dalam pelaksanaannya terdapat sajen yang dipersembahkan untuk Dewi Padi yang diyakini sebagai Dewi penjaga beras pada saat acara pernikahan nanti. Dalam Islam sendiri ini termasuk menyekutukan Allah dan termasuk dosa besar apabila tetap dilakukan.
Copyrights © 2024