Pembahasan tentang ruang lingkup eksistensi hukum Islam di Indonesia tentu tak lepas dari kedatangan Islam itu sendiri, kita telah banyak mendengar tentang masuknya Islam lewat para pedagang-pedagang Arab dengan jalur interaksi yang intens antar pribumi dan pedagang. Meski awalnya hanya sekadar muamalah biasa namun dampaknya menjalar pada etika interaksi yang bersumber dari hukum Islam. Tidak heran budaya, sifat, sikap para pedagang tersebut sedikit banyaknya menyita perhatian baik dari kalangan rakyat biasa hingga raja-raja. Kehadiran Islam di Nusantara telah mengakar bahkan jauh sebelum Belanda melalui kerjasama dagang VOC hadir.Nilai-nilai moral Islam telah merasuk pada rakyat Nusantara. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi pertanyaan yang cukup signifikan adalah bagaimana perkembangan hukum Islam di Nusantara saat itu baik sebelum pencetusan kemerdekaan 1945 dan setelahnya hingga pengaruhnya pada pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini akan menghadirkan titik-titik poin perkembangan hukum Islam di Nusantara dan bagaimana hal itu menjadi cikal bakal karakteristik ‘hukum Islam era modern’ yaitu perundang- undangan di Indonesia. Urgensi yang terkandung di dalamnya begitu perlu dikaji lebih dalam menjadikan alasan peneliti memilih judul ‘’Eksistensi Perkembangan Hukum Islam dalam Pembentukan Peundang-undangan di Indonesia’’ sebagai acuan dalam penelitian ini. Metode penelitian yang kami terapkan adalah ‘Library Research’ dengan merangkum penelitian-peneltian terdahulu dan menyimpulkannya.
Copyrights © 2024