Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 2, No 8 (2024): Vol. 2, No. 8, 2024

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) (Studi Kasus Di Kabupaten Sumba Barat Daya-NTT)

Kaka, Adriana (Unknown)
Maramba, Rambu Susanti Mila (Unknown)
Indah, Rambu Hada (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2024

Abstract

Perdagangan manusia atau human trafficking menjadi fenomena mendunia karena sistemnya terorganisisr. Jaringannya amat rapih, banyak modus operandi human trafficking saat ini, salah satunya di Sumba modusnya menjadi pekerja rumah tangga, kerja di kebun sawit. Tujuan penelitian ni adalah ntuk mengetahui dan menganalisis penegakan dan penerapan hukum terhadap korban Perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Sumba Barat Day. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normati-Empiris (Applied Law Research) yaitu berupa gabungan dari studi kasus Hukum Normatif-Empiris berupa produk perilaku Hukum. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual. Secara eksplisit maupun implisit peraturan mengelompokkan perdagangan manusia sebagai bentuk pelanggaran HAM yang harus diberantas. Dalam deklarasi HAM sedunia disetujui oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A (III) pada 10 desember 1948 di Paris Prancis, pada Pasal 4 UDHR dengan tegas dikatakan, tak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan, segala bentuk perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang.  Jelas dalam konteks perdagangan orang hal tersebut harus diberantaskan dari muka bumi ini, terkususnya di Sumba Barat Daya. Pasal 297 KUHP mengancam perdagangan perempuan dan anak diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. peraturan mengenai kejahatan perdagangan orang tentu bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagai manusia yang bebas dari kesewenangan manusia lain sehingga kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna dan berakal budi terjamin oleh peraturan yang ada. Maraknya perdagangan manusia yang terjadi salah saru faktornya terdapat pada penegakan hukum yang kurang optimal dalam penanganan pelaku kejahatan perdagangan manusia untuk ditelusuri sampai keakar akarnya.

Copyrights © 2024