Bullying is an act that is not commendable and can affect the psychological health of its victims. Currently, bullying cases are often found in schools. School age is vulnerable to the impact of bullying so what should be done to minimize and prevent bullying in the school environment? And how is bullying regulated under Indonesian law? The purpose of this article is to provide education and socialization to school students about the dangers of bullying. The method used is Participatory Action Research (PAR) by conducting a survey of the problems faced by students of SMK Negeri 1 Anggana, Kutai Kartanegara Regency. Education and socialization are given to students so that they understand and understand the dangers of bullying and at the end of the activity a questionnaire is distributed to measure students' understanding of the dangers of bullying.ABSTRAKBullying merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji dan dapat mempengaruhi kesehatan psikis korbannya. Saat ini kasus bullying kerap dijumpai di sekolah. Usia sekolah rentan dengan dampak dari bullying sehingga apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah? Serta bagaimana pengaturan tentang bullying berdasarkan hukum negara Indonesia? Tujuan dari artikel ini adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada siswa sekolah tentang bahaya bullying, Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melakukan survey terhadap permasalahan yang dihadapi oleh siswa SMK Negeri 1 Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Edukasi dan sosialisasi diberikan kepada siswa agar mereka memahami dan mengerti bahaya akan perbuatan bullying serta diakhir kegiatan dilakukan penyebaran kuisioner untuk mengukur pemahaman siswa terhadap bahaya bullying.
Copyrights © 2024