PRIVAT LAW II
Vol 4, No 1 (2016)

ASPEK YURIDIS KEBERADAAN AGEN DALAM MODEL BRANCHLESS BANKING DI SISTEM PERBANKAN INDONESIA

,, Khanan (Unknown)
,, Pujiyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2016

Abstract

AbstractThis study aims to determine the presence of the agents in the judicial aspect of branchless banking models in the Indonesian banking system and the protection of customers. This study uses prescriptive normative legal research. With the approach of legislation and conceptual approaches. Using primary and secondary sources of law. Mechanical collection of legal materials through the study of literature. Analysis of legal materials using deductive syllogism. Branchless banking is a service bank without branches, to enable people to conduct banking transactions without visiting a branch office with intermediary agents. One of branchless banking services, namely the Layanan Keuangan Digital (LKD) in the form of mobile phone accounts. LKD notch in the banking agent that replaces the function of a bank in the common people, especially people with middle class economics. Branchless banking in Indonesia can help banks to improve its function as an intermediary institution, but on the other hand can also pose risks in connection with third party involvement in the delivery of services. Thus, the bank must also provide protection to its customers, both preventive and repressive protection. Banks must also play an active role to educate the customer to understand the risks involved in LKD, the OJK as a regulator that banks should provide clear rules on protection against micro customers.Keyword: bank, branchless banking, agent, protection, customer.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis keberadaan agen dalam model branchless banking di perbankan Indonesia dan perlindungan terhadap nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan silogisme deduksi. Branchless banking merupakan layanan bank tanpa kantor cabang, membuat masyarakat dapat melakukan transaksi perbankan tanpa perlu mendatangi kantor cabang dengan perantara agen. Salah satu layanan branchless banking yaitu Layanan Keuangan Digital (LKD) yang berupa rekening ponsel. Kedudukan agen LKD dalam perbankan yaitu menggantikan fungsi bank di masyarakat umum, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Branchless banking di Indonesia dapat membantu perbankan dalam meningkatkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, namun dilain sisi juga dapat menimbulkan risiko sehubungan dengan keterlibatan pihak ketiga dalam memberikan layanannya. Maka dari itu bank harus juga memberikan perlindungan pada nasabahnya, baik perlindungan preventif maupun represif. Bank harus juga berperan aktif memberikan edukasi kepada nasabah untuk memahami risiko pada LKD, OJK sebagai regulator perbankan harus memberikan aturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap nasabah mikro.Kata Kunci: bank, branchless banking, agen, perlindungan, nasabah

Copyrights © 2016