Abstrak Pentingnya peran fintech syariah tidak hanya terbatas pada pengelolaan keuangan, namun membawa dampak positif dalam mendukung kewirausahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengacu pada nilai-nilai syariah. Hal ini membuka peluang yang luas untuk pengembangan sektor UMKM yang memiliki peran sentral dalam perekonomian. Fintech syariah Peer to Peer Lending memiliki peluang yang besar dalam membantu perekonomian negara misalnya Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Namun, seiring dengan peluang besar yang dimiliki fintech syariah Peer to Peer Lending, muncul pula beberapa tantangan yang harus dihadapi seperti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimanan mekanisme dari fintech syariah Peer to Peer Lending. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme, peluang dan tantangan yang harus dihadapi fintech syariah Peer to Peer Lending. Penelitian pada artikel ini menggunakan metode studi pustaka (library research). Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan yang harus dihadapi fintech syariah Peer to Peer Lending, diantaranya agama, regulasi, literasi, keamanan, persaingan antar kompetitor, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Adapun mekanisme fintech syariah Peer to Peer Lending yang terdiri dari tiga subyek hukum, yaitu penyelengara, penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan. Kata Kunci: UMKM, Fintech syariah P2P Lending, Mekanisme, Peluang, Tantangan
Copyrights © 2024