JURNAL ESA
Vol 6 No 2 (2024): AGUSTUS

IMPLEMENTASI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM ARISAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM : Studi Kasus Pada Owner dan Pelanggan Akun Instagram @Bigenmi.Store

Maulinda, Isnina (Unknown)
Hasanah, Niswatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktik jual beli online dengan sistem arisan pada akun Instagram @Bigenmi.Store, bagaimana jual beli online dengan sistem arisan pada akun Instagram @Bigenmi.Store dalam perspektif ekonomi Islam, dan bagaimana pandangan ulama/ akademisi mengenai praktik jual beli online dengan sistem arisan pada akun instagram @Bigenmi.store. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ual beli online dengan sistem arisan  bagi orang yang berminat bisa menghubungi owner melalui jaringan pribadi (japri) ke nomor WhatsApp atau Instagram. Arisan kacamata terdapat 2 tim peserta arisan per tahun, per tim terdapat 6 anggota yang berlangsung selama 6 bulan. Harga kacamata Rp. 600.000,. pembayaran arisan dicicil setiap 1 bulan sekali sejumlah Rp. 100.000,- per orang, bisa melalui transfer bank dan bisa secara langsung, pengundian pemenang arisan dilakukan secara acak sampai anggota memperoleh gilirannya masing-masing. Menurut perspektif ekonomi Islam jual beli online dengan sistem arisan ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam jika sudah memenuhi rukun dan syarat. Terdapat pihak yang berakad yaitu penjual (ketua arisan) dan pembeli (anggota arisan), terdapat ijab qabul, terdapat barang yang diperjualbelikan, dan terdapat alat tukar penganti barang. Praktik arisan sudah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu prinsip Al-Ihsan, Al-Mas'uliyah, Al-kifayah, keseimbangan, kejujuran, tidak ada paksaan, mempunyai manfaat, dan berbuat keadilan. Menurut salah satu pandangan ulama kegiatan ini melibatkan multi akad, hal ini dikarenakan pada kegiatan tersebut ketua arisan/admin yang mengelola kegiatan arisan (wakil) juga mengurusi akad mudayanah (hutang piutang), dan akad bai’ uhdah yaitu (jual beli dengan tempo).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

esa

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

URNAL ESA, Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, diterbitkan oleh Program Studi : Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso sebagai media pertukaran informasi dan karya ilmiah antara dosen, alumni, mahasiswa, pembaca dan pemerhati masalah Ekonomi Syariah. Dan untuk menyalurkan hasil ...