Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hak konstitusional buruh migran khususnya buruh migran perempuan Indonesia yang mengalami masalah diluar negeri; (2) Mengkaji dan menganalisis pengaturan jaminan perlindungan bagi buruh migran khususnya buruh migran perempuan yang bekerja diluar negeri. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan, dan didukung dengan catatan kasus, laporan penelitian, diskusi lembaga yang memiliki focus isu buruh migran, jurnal penelitian, buku teks, makalah, artikel dan surat kabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kurang maksimalnya perlindungan hak konstitusional perempuan buruh migran yang mengalami masalah diluar negeri; (2) Belum adanya peraturan khusus yang mengatur terkait perlindungan perempuan buruh migran, sehingga tidak ada jaminan yang pasti untuk melindungi perempuan buruh migran. The research objective is to analyze the protection of the constitutional rights of migrant workers, especially Indonesian female migrant workers who experience problems abroad; (2) Review and analyze the protection guarantee arrangements for migrant workers, especially those who work abroad. This research is normative research examining legal provisions and statutory regulations. It is supported by case notes, research reports, institutional discussions that focus on migrant worker issues, research journals, textbooks, papers, articles and newspapers. The research results show that: (1) There is less than optimal protection of the constitutional rights of female migrant workers who experience problems abroad; (2) There are no specific regulations governing the protection of female migrant workers, so there is no definite guarantee to protect female migrant workers.
Copyrights © 2024