SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 10, No 1: Juni 2024

Analisis Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Kesehatan Kerja Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Wibowo, David Rudy (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2024

Abstract

Pemerintah RI telah mengesahkan omnibus law baru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, di mana juga memuat pasal-pasal tentang Upaya Kesehatan Kerja. Pada Pasal 101 UU 17/2023 tersebut, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum UU 17/2023 diundangkan, pada tahun 2019 telah terlebih dahulu dikeluarkan PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja sebagai turunan dari UU Kesehatan sebelumnya, di mana diatur lebih lanjut hal-hal terperinci mengenai Upaya Kesehatan Kerja. Di samping itu dalam PP 88/2019 juga diatur dengan jelas kualifikasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja. Pemerintah kemudian berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah baru sebagai amanat dari UU 17/2023 tersebut yang juga disusun secara omnibus law, dengan ikut melebur muatan dalam PP 88/2019 ke dalamnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah dengan pemberlakuan PP yang baru nantinya, Pelayanan Kesehatan Kerja akan semakin diperkuat atau justru semakin lemah. Sebagai kesimpulan, UU 17/2023 dan RPP yang baru ini berpotensi memperkuat Upaya Kesehatan Kerja, dengan catatan bahwa diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, serta menghindari konflik ataupun tumpang tindih peraturan di tingkat kementerian.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...