Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Kesehatan Kerja Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Wibowo, David Rudy
Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 10, No 1: Juni 2024
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/sjhk.v10i1.11962

Abstract

Pemerintah RI telah mengesahkan omnibus law baru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, di mana juga memuat pasal-pasal tentang Upaya Kesehatan Kerja. Pada Pasal 101 UU 17/2023 tersebut, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum UU 17/2023 diundangkan, pada tahun 2019 telah terlebih dahulu dikeluarkan PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja sebagai turunan dari UU Kesehatan sebelumnya, di mana diatur lebih lanjut hal-hal terperinci mengenai Upaya Kesehatan Kerja. Di samping itu dalam PP 88/2019 juga diatur dengan jelas kualifikasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja. Pemerintah kemudian berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah baru sebagai amanat dari UU 17/2023 tersebut yang juga disusun secara omnibus law, dengan ikut melebur muatan dalam PP 88/2019 ke dalamnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah dengan pemberlakuan PP yang baru nantinya, Pelayanan Kesehatan Kerja akan semakin diperkuat atau justru semakin lemah. Sebagai kesimpulan, UU 17/2023 dan RPP yang baru ini berpotensi memperkuat Upaya Kesehatan Kerja, dengan catatan bahwa diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, serta menghindari konflik ataupun tumpang tindih peraturan di tingkat kementerian.