Masalah yang dihadapi umat Islam sangatlah beragam dan kompleks termasuk masalah ekonomi. Wakaf merupakan salah satu solusi. Perlu penguatan dari sisi keilmuan hukum Islam, tatakelola wakaf. Para pengelola wakaf (nadzir) haruslah profesional tidak memutarbalikan tujuan pemberi wakaf (waqif), apalagi untuk kepentingan lainnya. Prinsip wakaf yaitu mengelola aset pokoknya, dan memanfaatkan hasilnya untuk pengentasan kemiskinan dan tujuan kemanusiaan lain.
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...