Adanya wanprestasi dalam perjanjian gadai menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian. Apabila yang melakukan wanprestasi adalah kreditur karena kelalaiannya, maka pertanggungjawabannya berdasarkan pada perjanjian gadai yaitu ganti rugi, Sedangkan dalam hal debitur wanprestasi pihak kreditur dapat menjual barang gadai dengan cara lelang untuk kemudian dapat melunasi hutang debitur. Tetapi hal ini akan berbeda jika dilihat dari aspek adat, karena hukum adat yang tidak mengenal daluarsa (verjaring). Jika pemilik tanah belum mampu untuk menebus kembali tanah miliknya pada waktu yang ditentukan, penerima gadai tidak bisa memaksakan kehendaknya agar pemilik tanah segera menebus tanah tersebut. Mengenai gadai tanah dalam adat terdapat Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, belum diterapkan secara mutlak dalam masyarakat, karena ada beberapa kelemahan, sehingga masyarakat lebih memilih tetap berpegang pada ketentuan gadai tanah menurut hukum adat yang tidak mengenal daluwarsa.
Copyrights © 2011