Rahman, basicly, distinguished the concept of sunnah (conceptual sunnah) and the content of sunnah (literal sunnah) The first, for him, contains of absoluteness, whereas the second is relative For Rahman, the first sunnah gives the universal normative principles. The thought of Fazlur Rahman on sunnah, firstly, is to critically respond to the western scholars view, but finally his comprehensive description became a new perspective of sunnah studies. In one side, Rahman wants to defend that sunnah is authentic and operative, but on the other side, he also wants to criticize the history of sunnah itself. Rahman pada dasarnya membedakan konsep sunnah (sunnah konseptual) dengan kandungan sunnah (sunnah literal). Yang pertama, menurutnya, mengandung kemutlakan, sementara yang terakhir lebih kurang bergantung (relatif). Bagi Rahman yang memberikan prinsip-prinsip normatif yang universal adalah sunnah yang pertama.Pemikiran Fazlur Rahman mengenai Sunnah pada awalnya memang untuk merespon secara kritis pandangan para sarjana Barat, namun kemudian pembahasannya yang komprehensif telah menjadi kajian Sunnah yang bercorak baru. Pada satu sisi Rahman ingin mempertahankan bahwa Sunnah yang merupakan sumber kedua dalam Islam adalah otentik dan operatif, namun pada sisi yang lain Rahman juga kritis terhadap sejarah Sunnah itu sendiri. Keywords: ekomoni Islam, hukum bisnis Islam, sunnah.
Copyrights © 2011